PERSYARATAN MUTASI PNS ANTAR PROVINSI DALAM SATU KEMENTERIAN AGAMA

List Berkas MUTASI PNS ANTAR PROVINSI DALAM SATU KEMENTERIAN AGAMA untuk USUL MUTASI dalam JABATAN PELAKSANA

No Persyaratan
1 Surat Pengantar Mutasi dari Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Agama Pengusul
2 Rekomendasi Persetujuan Mutasi dari Pimpinan Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Pengusul
3 Rekomendasi Persetujuan Mutasi dari Pimpinan Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Penerima
4 Hasil evaluasi dan pertimbangan oleh Tim Penilai Kinerja PNS Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama yang bersangkutan
5 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi Kepegawaian
6 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Menerima, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi Kepegawaian
7 Analisis Jabatan yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi Kepegawaian
8 Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi Kepegawaian
9 Analisis Jabatan yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Menerima, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi Kepegawaian
10 Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Menerima, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi Kepegawaian
11 Surat Persetujuan Mutasi dari Pimpinan Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi Kepegawaian
12 Surat Permohonan Mutasi dari PNS yang bersangkutan
13 Surat Persetujuan Mutasi dari Pimpinan Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Menerima, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi Kepegawaian
14 Surat Persetujuan Mutasi dari Pimpinan Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kab/Kota Asal, paling rendah menduduki jabatan Administrator (Esselon III)
15 Surat Persetujuan Mutasi dari Pimpinan Satuan Kerja Asal
16 Surat Persetujuan Mutasi dari Pimpinan Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kab/Kota Menerima, paling rendah menduduki jabatan Administrator (Esselon III)
17 Surat Persetujuan Mutasi dari Pimpinan Satuan Kerja Menerima
18 Surat Pernyataan dari Pimpinan Satuan Kerja Asal paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi Kepegawaian bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan / atau proses peradilan
19 Surat Pernyataan dari Pimpinan Satuan Kerja Asal paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi Kepegawaian bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak sedang menjalani tugas belajar dan atau ikatan dinas
20 Surat Keterangan Bebas Temuan yang diterbitkan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama;
21 Penilaian Kinerja PNS yang berdasarkan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).