PERSYARATAN MUTASI PNS ANTAR KABUPATEN/KOTA DALAM SATU PROVINSI KEMENTERIAN AGAMA

List Berkas MUTASI PNS ANTAR KABUPATEN/KOTA DALAM SATU PROVINSI KEMENTERIAN AGAMA untuk USUL MUTASI dalam JABATAN FUNGSIONAL

No Persyaratan
1 Surat Pengantar Mutasi dari Pimpinan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota Pengusul
2 Rekomendasi Persetujuan Mutasi dari Pimpinan Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kab/Kota Pengusul
3 Rekomendasi Persetujuan Mutasi dari Pimpinan Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kab/Kota Penerima
4 Hasil evaluasi dan pertimbangan oleh Tim Penilai Kinerja PNS Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang bersangkutan
5 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kab/Kota Pengusul
6 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kab/Kota Menerima
7 Analisis Jabatan yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kab/Kota Pengusul
8 Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kab/Kota Pengusul
9 Analisis Jabatan yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kab/Kota Menerima
10 Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kab/Kota Menerima
11 Surat Persetujuan Mutasi dari Pimpinan Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kab/Kota Pengusul
12 Surat Permohonan Mutasi dari PNS yang bersangkutan
13 Surat Persetujuan Mutasi dari Pimpinan Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kab/Kota Menerima
14 Surat Pernyataan dari Pimpinan Satuan Kerja Asal bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan / atau proses peradilan
15 Surat Pernyataan dari Pimpinan Satuan Kerja Asal bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak sedang menjalani tugas belajar dan atau ikatan dinas
16 Surat Keterangan Bebas Temuan yang diterbitkan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama
17 Penilaian Kinerja PNS yang berdasarkan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN)